Ringkasan konsep dan mekanisme CAPI (FASIH) untuk Pemutakhiran dan Penarikan Sampel Rumah Tangga (RT) Sakernas 2026.
Pemutakhiran dilakukan untuk memperbarui informasi keluarga dan rumah tangga dengan mendatangi satu per satu bangunan tempat tinggal dalam cakupan SLS (*door to door*).
Kegiatan dilaksanakan **4 kali dalam satu tahun**, yaitu **Februari, Mei, Agustus, dan November**.
Hasil pemutakhiran Februari 2026 akan digunakan sebagai dasar pemilihan **panel sampel rumah tangga hingga tahun 2028**.
Metode pengumpulan data menggunakan **CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing)**.
Petugas utama adalah **PPL** (*door to door*) dan **PML** (pengawas/pemeriksa).
Wilkerstat membagi habis wilayah administrasi terkecil (desa/kelurahan) sebagai area pencacahan.
Hierarki Wilkerstat (dari terbesar ke terkecil):
SLS adalah satuan lingkungan **di bawah desa/kelurahan**, dapat berupa RT, RW, dusun, atau lingkungan. Batas SLS bisa berupa batas alam/buatan atau batas imajiner.
SLS dapat terdiri dari 1, 2, atau 3 tingkatan di bawah desa (misalnya: Dusun, atau RT–RW, atau RT–RW–Dusun).
Contoh Konversi: Nagari (Sumatera Barat), Gampong (Aceh), Kampung (Papua) setara dengan Desa.
Dibentuk jika terdapat wilayah yang **tidak tercakup SLS manapun**.
Non-SLS yang dicakup survei adalah wilayah yang **berpenghuni** atau **Kawasan Terbangun Permukiman**.
Contoh: Afdeling PT. Pamor Ganda (Kawasan Terbangun Permukiman) atau Rumpun Bambu (Non-SLS tanpa permukiman, tidak dicacah).
Dibentuk ketika SLS memiliki muatan keluarga/penduduk yang sangat besar (lebih dari 240 keluarga) untuk memudahkan operasional.
Sub-SLS dibentuk dengan muatan sekitar **120 hingga 180 rumah tangga**.
Wilayah tugas PPL pada kasus ini hanya **di dalam batas Sub-SLS terpilih**.
Peta WS (Wilayah Satuan) berfungsi untuk:
Peta WA (Wilayah Administrasi, setingkat Desa) berfungsi sebagai **panduan posisi SLS** dalam desa, mendukung identifikasi kondisi SLS terpilih.
| Jenis Perubahan SLS | Definisi | Tindakan PPL (Sesuai SOP) |
|---|---|---|
| Pemekaran / Penggabungan | SLS baru terbentuk dari 1 SLS lama atau dari penggabungan 2 SLS menjadi 1. | PPL **tetap berpedoman pada SLS awal** sesuai peta WS dan batas awal. |
| Perubahan Tingkatan / Nama | Wilayah tetap (kode tetap), tetapi terjadi perubahan tingkatan (misal RT-RW menjadi RT-RW-Dusun) atau perubahan nama. | Coret nama lama pada peta, tulis nama baru. **Sesuaikan nama SLS pada rincian FASIH**. |
| Perubahan / Perbaikan Batas | Batas kondisi lapangan berbeda dengan Peta WS (bukan akibat pemekaran/penggabungan). | **Perbaiki batas pada peta WS** menggunakan garis hitam putus-putus. Cakupan pemutakhiran sesuai batas yang telah diperbaiki. |
**Mekanisme Kunjungan:** Kunjungan *door to door* diutamakan dimulai dari bangunan di **ujung Barat Daya SLS**, dilanjutkan secara berurutan (*zig-zag*).
Tempat berlindung tetap/sementara, beratap, berlantai, dan berdinding.
Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) atau mengacu pada UU No. 52 Tahun 2009 (unit terkecil berdasarkan ikatan perkawinan).
Daftar pemutakhiran (*preprinted*) bersumber dari **Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)**.
Unit sampel Sakernas. Seseorang/sekelompok orang yang mendiami bangunan dan biasanya tinggal bersama serta **makan bersama dari satu dapur**.
Kriteria utama: **Satu pengelolaan urusan "dapur"** atau kebutuhan sehari-hari.
Contoh: Seseorang yang menyewa kamar tetapi *makannya diurus sendiri*, dianggap sebagai satu rumah tangga biasa tersendiri.
*Contoh: Keluarga Dahlan + Ismail (penyewa kamar yang makan terpisah). Ismail menjadi RT Baru.*
*Contoh: Keluarga Junaedi dan keluarga mertuanya (Parulian) tinggal dan makan satu dapur. Keluarga Parulian (yang bergabung) diisi rincian 7 = 0.*
Pendataan menggunakan **E-Form SAK.FEB26-AK**. Pengiriman data menggunakan tombol **Kirim/Submit** setelah seluruh pertanyaan terisi dan tidak ada *error*.
PPL dapat melihat progres penugasan pada aplikasi FASIH. Warna *assignment* mencerminkan statusnya:
OPEN: Status awal sampel, belum disubmit.
SUBMIT: Sudah dikerjakan PPL dan dikirim ke server/PML.
PENDING: Disubmit, tetapi menunggu respon server (koneksi/antrian).
REJECT: Sampel ditolak/dikembalikan PML/Admin Kab/Kota karena ada ketidaksesuaian/kesalahan, harus diperbaiki PPL.
APPROVED: Sampel dinyatakan sesuai oleh PML/Admin Kab/Kota.
PML bertugas memeriksa kelengkapan, kewajaran, dan konsistensi isian.
Khusus wilayah *blankspot* yang terdaftar di awal, PPL dapat melakukan Tarik Sampel *Offline* di FASIH Mobile.
Persyaratan utama: SLS sudah terdaftar *offline sampling*, PPL sudah mengunduh seluruh *assignment* pemutakhiran, dan **seluruh *assignment* pemutakhiran harus *clean validasi*** (tidak ada *error*).