Panduan Pemutakhiran Sampel Rumah Tangga Sakernas 2026

Ringkasan konsep dan mekanisme CAPI (FASIH) untuk Pemutakhiran dan Penarikan Sampel Rumah Tangga (RT) Sakernas 2026.

1. Cakupan Kegiatan Pemutakhiran (The Mission)

Pemutakhiran dilakukan untuk memperbarui informasi keluarga dan rumah tangga dengan mendatangi satu per satu bangunan tempat tinggal dalam cakupan SLS (*door to door*).

Tujuan Utama

  • Mendapatkan jumlah dan daftar rumah tangga sebagai kerangka sampel.
  • Mendapatkan jumlah dan daftar keluarga yang *ter-update*.

Waktu & Periode

Kegiatan dilaksanakan **4 kali dalam satu tahun**, yaitu **Februari, Mei, Agustus, dan November**.

Hasil pemutakhiran Februari 2026 akan digunakan sebagai dasar pemilihan **panel sampel rumah tangga hingga tahun 2028**.

Metode Pelaksanaan (CAPI)

Metode pengumpulan data menggunakan **CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing)**.

Petugas utama adalah **PPL** (*door to door*) dan **PML** (pengawas/pemeriksa).

2. Hierarki Wilayah Kerja Statistik (Wilkerstat)

Wilkerstat membagi habis wilayah administrasi terkecil (desa/kelurahan) sebagai area pencacahan.

Lihat Hierarki Wilayah Kerja Statistik

Hierarki Wilkerstat (dari terbesar ke terkecil):

  1. Provinsi: Wilayah kerja gubernur.
  2. Kabupaten/Kota: Wilayah kerja bupati/walikota.
  3. Kecamatan: Wilayah kerja yang dipimpin camat.
  4. Desa/Kelurahan: Desa memiliki batas wilayah hukum yang berwenang mengatur urusan masyarakat. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
  5. Blok Sensus (BS).
  6. **Satuan Lingkungan Setempat (SLS) / Non-SLS** (Wilkerstat terkecil).

SLS, Non-SLS, dan Sub-SLS

SLS adalah satuan lingkungan **di bawah desa/kelurahan**, dapat berupa RT, RW, dusun, atau lingkungan. Batas SLS bisa berupa batas alam/buatan atau batas imajiner.

SLS dan Tingkatan (Contoh Interaktif)

SLS dapat terdiri dari 1, 2, atau 3 tingkatan di bawah desa (misalnya: Dusun, atau RT–RW, atau RT–RW–Dusun).

Contoh Konversi: Nagari (Sumatera Barat), Gampong (Aceh), Kampung (Papua) setara dengan Desa.

Wilayah Non-SLS

Dibentuk jika terdapat wilayah yang **tidak tercakup SLS manapun**.

Non-SLS yang dicakup survei adalah wilayah yang **berpenghuni** atau **Kawasan Terbangun Permukiman**.

Contoh: Afdeling PT. Pamor Ganda (Kawasan Terbangun Permukiman) atau Rumpun Bambu (Non-SLS tanpa permukiman, tidak dicacah).

Sub-SLS (SLS Bermuatan Besar)

Dibentuk ketika SLS memiliki muatan keluarga/penduduk yang sangat besar (lebih dari 240 keluarga) untuk memudahkan operasional.

Sub-SLS dibentuk dengan muatan sekitar **120 hingga 180 rumah tangga**.

Wilayah tugas PPL pada kasus ini hanya **di dalam batas Sub-SLS terpilih**.

3. Dinamika SLS dan Peran Peta WS (Instrumen Identifikasi)

Fungsi Utama Peta WS (Peta SLS) dan Peta WA

Peta WS (Wilayah Satuan) berfungsi untuk:

  1. Membantu pengenalan dan penelusuran batas SLS.
  2. Instrumen identifikasi cakupan wilayah sampel.
  3. Menggambarkan informasi/batas SLS yang mengalami perubahan/perbaikan.
  4. Melakukan **penggambaran/update titik dan nomor urut bangunan** pada saat kunjungan pemutakhiran.

Peta WA (Wilayah Administrasi, setingkat Desa) berfungsi sebagai **panduan posisi SLS** dalam desa, mendukung identifikasi kondisi SLS terpilih.

Perubahan Batas dan Tanggapan PPL (Interaktifitas Lapangan)

Jenis Perubahan SLS Definisi Tindakan PPL (Sesuai SOP)
Pemekaran / Penggabungan SLS baru terbentuk dari 1 SLS lama atau dari penggabungan 2 SLS menjadi 1. PPL **tetap berpedoman pada SLS awal** sesuai peta WS dan batas awal.
Perubahan Tingkatan / Nama Wilayah tetap (kode tetap), tetapi terjadi perubahan tingkatan (misal RT-RW menjadi RT-RW-Dusun) atau perubahan nama. Coret nama lama pada peta, tulis nama baru. **Sesuaikan nama SLS pada rincian FASIH**.
Perubahan / Perbaikan Batas Batas kondisi lapangan berbeda dengan Peta WS (bukan akibat pemekaran/penggabungan). **Perbaiki batas pada peta WS** menggunakan garis hitam putus-putus. Cakupan pemutakhiran sesuai batas yang telah diperbaiki.

**Mekanisme Kunjungan:** Kunjungan *door to door* diutamakan dimulai dari bangunan di **ujung Barat Daya SLS**, dilanjutkan secara berurutan (*zig-zag*).

4. Konsep Kunci: Bangunan, Keluarga, dan Rumah Tangga

Bangunan Tempat Tinggal (BTT)

Tempat berlindung tetap/sementara, beratap, berlantai, dan berdinding.

  • **BTT:** Fungsi utama sebagai tempat tinggal penduduk (termasuk BBTT yang digunakan sebagai tempat tinggal).
  • **BBTT:** Fungsi utama bukan tempat tinggal (toko, restoran, dll.).
  • **Penomoran Bangunan:** Bangunan yang ditinggali diberi nomor urut (dimulai 1, 2, dst.) pada peta WS dan prelist, diutamakan dari arah barat daya.
  • **Tagging Bangunan:** PPL wajib melakukan *tagging* lokasi bangunan tempat tinggal RT ditemukan.
Keluarga (KK)

Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) atau mengacu pada UU No. 52 Tahun 2009 (unit terkecil berdasarkan ikatan perkawinan).

Daftar pemutakhiran (*preprinted*) bersumber dari **Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)**.

Rumah Tangga Biasa (RT)

Unit sampel Sakernas. Seseorang/sekelompok orang yang mendiami bangunan dan biasanya tinggal bersama serta **makan bersama dari satu dapur**.

Kriteria utama: **Satu pengelolaan urusan "dapur"** atau kebutuhan sehari-hari.

Contoh: Seseorang yang menyewa kamar tetapi *makannya diurus sendiri*, dianggap sebagai satu rumah tangga biasa tersendiri.

Konversi Keluarga ke Rumah Tangga (Mekanisme Inti)

Simulasi Konversi dan Kasus Khusus (Interaktif)
  1. **1 Keluarga – 1 Rumah Tangga:** Jika seluruh anggota keluarga memiliki 1 pengelolaan kebutuhan (isian rincian 7 = 1).
  2. **1 Keluarga – Beberapa (n) Rumah Tangga:** Jika dalam 1 KK terdapat pemisahan pengelolaan makan/minum (Isian rincian 7 = >1). Kasus ini memerlukan **penambahan Rumah Tangga Baru** (RT Baru).

    *Contoh: Keluarga Dahlan + Ismail (penyewa kamar yang makan terpisah). Ismail menjadi RT Baru.*

  3. **Beberapa (m) Keluarga – 1 Rumah Tangga:** Jika beberapa keluarga (dari KK berbeda) tinggal bersama dan **bergabung dalam 1 pengelolaan**.

    *Contoh: Keluarga Junaedi dan keluarga mertuanya (Parulian) tinggal dan makan satu dapur. Keluarga Parulian (yang bergabung) diisi rincian 7 = 0.*

  4. **Keluarga Baru:** Keluarga yang ditemukan di luar *prelist* (pindah masuk, pecahan keluarga/pisah KK). Keluarga baru harus diidentifikasi konversi RT-nya.

5. Mekanisme FASIH dan Siklus *Assignment* (Dinamis)

Pendataan menggunakan **E-Form SAK.FEB26-AK**. Pengiriman data menggunakan tombol **Kirim/Submit** setelah seluruh pertanyaan terisi dan tidak ada *error*.

Status Progres *Assignment* (Interaktif)

PPL dapat melihat progres penugasan pada aplikasi FASIH. Warna *assignment* mencerminkan statusnya:

OPEN: Status awal sampel, belum disubmit.

SUBMIT: Sudah dikerjakan PPL dan dikirim ke server/PML.

PENDING: Disubmit, tetapi menunggu respon server (koneksi/antrian).

REJECT: Sampel ditolak/dikembalikan PML/Admin Kab/Kota karena ada ketidaksesuaian/kesalahan, harus diperbaiki PPL.

APPROVED: Sampel dinyatakan sesuai oleh PML/Admin Kab/Kota.

Alur Kerja PPL dan PML

Simulasi Alur Kerja PPL (CAPI)
  1. **Persiapan:** PPL memastikan HP siap, FASIH ter-instal, dan *prelist* terunduh. PPL wajib mengonfirmasi batas SLS dengan Ketua/Pengurus SLS.
  2. **Pengenalan Wilayah:** PPL menelusuri batas SLS, memosisikan arah Utara peta, dan mengenali batas luar SLS.
  3. **Kunjungan *Door to Door*:** Dimulai dari ujung Barat Daya, bergerak berurutan/zig-zag.
  4. **Mutakhirkan Informasi:** PPL mengidentifikasi keberadaan keluarga (Ditemukan, Tidak Ditemukan, Keluarga Baru) dan mengidentifikasi jumlah pengelolaan makan/minum (konversi RT).
  5. **Tagging & Update Peta WS:** PPL menggambarkan **titik** dan **nomor urut bangunan** pada Peta WS dan melakukan *geotagging* koordinat.
  6. **Selesai:** PPL menandai SLS selesai di FASIH dan Kirim/Submit data.
Pengecekan dan Persetujuan (PML/Admin Kab/Kota)

PML bertugas memeriksa kelengkapan, kewajaran, dan konsistensi isian.

  • **Aspek yang Diperiksa PML:** Membandingkan jumlah keluarga sebelum dan sesudah pemutakhiran, memeriksa hasil konversi (jumlah RT dibandingkan KK), dan memeriksa Peta WS (titik dan nomor bangunan).
  • **Penarikan Sampel (DSRT):** Dilakukan oleh **Admin Kab/Kota** menggunakan **FASIH-SM** (Web System), setelah status assignment dinyatakan *completed by PML* (Approved).
  • **Metode Penarikan:** Menggunakan **Systematic Sampling** dengan *implicit stratification* (tingkat pendidikan KRT).
  • **Mitigasi (Wawancara Telepon):** Jika tatap muka gagal, PPL dapat menggunakan wawancara telepon setelah mendapatkan persetujuan Ketua Tim Sakernas BPS Kab/Kota melalui PML.

Penanganan Kasus *Blankspot* (Tarik Sampel *Offline*)

Khusus wilayah *blankspot* yang terdaftar di awal, PPL dapat melakukan Tarik Sampel *Offline* di FASIH Mobile.

Persyaratan utama: SLS sudah terdaftar *offline sampling*, PPL sudah mengunduh seluruh *assignment* pemutakhiran, dan **seluruh *assignment* pemutakhiran harus *clean validasi*** (tidak ada *error*).

```